Persyaratan Rumah potong hewan

Persyaratan Rumah Potong Hewan

Persyaratan Rumah Potong Hewan – RPH adalah sebuah area bangunan yang dirancang dengan menggunakan desain dan konstruksi khusus, digunakan sebagai tempat untuk pemotongan hewan diluar unggas bagi konsumsi masyarakat yang pembuatannya harus memenuhi persyaratan teknis yang ada. Persyaratan teknis mengenai pendirian Rumah Potong Hewan diatur dengan SNI RPH (SNI 01-6160-1999), SK Menteri Pertanian No. 555/KPTS/T.N.240/9/1986. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh Rumah Potong Hewan tergantung pada jumlah pemotongan hewan serta daerah jangkauan pemasaran daging serta. Rumah Pemotongan Hewan dengan jangkauan pemasaran yang luas memiliki persyaratan tekhnis yang kompleks dibandingkan dengan Rumah Potong Hewan dengan jangkauan yang sempit.

Persyaratan Rumah potong hewan dengan standar peraturan yang berlaku ada beberapa yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Persyaratan Bangunan dan Tata Letak
  2. Persyaratan Kesehatan Masyarakat Veteriner
  3. Persyaratan Lokasi RPH
  4. Persyaratan Sarana RPH
  5. Persyaratan peralatan Rumah Pemotongan Hewan
  6. Persyaratan Ruang Pembeku
  7. Kendaraan pengangkut daging
  8. Persyaratan Higiene dan sanitasi karyawan di Rumah Pemotongan Hewan
  9. Laboratorium
  10. Persyaratan ruang pembagian karkas dan pengemasan daging
  11. Persyaratan ruang pendingin/ pelayuan

Fungsi dari RPH sendiri adalah yang pertama dijadikan sebagai sarana pencegahan dan pengawasan suatu penyakit tertentu, yang kedua bisa juga dijadikan sebagai sarana pelayanan penyediaan bagi anda yang menginginkan daging sehat, aman dan halal untuk dikonsumsi, yang ketiga RPH sebagai sarana peningkatan produksi peternakan melalui pengawasan pemotongan ternak betina yang dilihat produktif.  Dengan demikian Peralatan Rumah potong hewan yang terjamin mutu dan kualitasnya adalah mutlak.

Baca Juga : Mesin Pendingin RPH

Beberapa daftar hewan yang boleh dipotong di RPH antara lain domba, babi, kerbau, sapi, dan hewan lainnya yang dagingnya dinilai layak dikonsumsi manusia, selain unggas.

Dokter hewan yang boleh bertugas di RPH sesuai dengan ketentuan pada SNI adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk oleh mentri atau petugas lain yang memiliki pengetahuan antemortem dan Postmortem. Pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum dilakukan proses penyembelihan. Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan jeroan, kepala dan karkas setelah dilakukan proses penyembelihan.

peralatan rumah potong hewan

Peralatan Rumah Potong Hewan – Fabrikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello 👋
Can we help you?
Hubungi Sekarang